GAMBARAN UMUM
1. Sejarah Singkat
MI Raudlatul Atfal
Madrasah Ibtidaiyah (MI) Raudlatul Atfal
merupakan satu lembaga pendidikan formal yang berada di bawah naungan Kementerian
Agama Republik Indonesia. Secara geografis MI Raudlatul Atfal Nongkosawit
terletak di Kampung Randusari RT 02 RW II Kelurahan Nongkosawit Kecamatan
Gunungpati Kota Semarang. Madrasah ini didirikan oleh Ranting Nahdatul Ulama
(NU) Kodya Semarang dan mulai beroperasi pada 22 Agustus 1954. Pengelolaan Madrasah
dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Al Ma’arif, yang dalam rutinitasnya
dilaksanakan oleh segenap personel
madrasah tersebut.
Pada tanggal 1 Januari 1978 Departemen
Agama (sekarang Kementerian Agama) Republik Indonesia memberikan Status atau
piagam terhadap madrasah tersebut dengan status Terdaftar dengan nomor :
Lk/3.5/64/PSM.AI/78. Kemudian Mandapatkan Status dan Piagam terhadap Madrasah
dengan status Diakui dengan nomor : MK.01/5.b/PP.00.4/1040/1994. Sesuai hasil
Akreditasi Madrasah yang oleh BAN di MI Raudlatul Atfal tahun 2010, dan saat
ini MI Raudlatul Atfal telah Terakreditasi B.
2. Visi,
Misi dan Tujuan
MI Raudlatul
Atfal didirikan dengan visi :
“Mengomposisikan Madrasah
sebagai pusat keunggulan yang mampu mempersiapkan dan mengembangkan sumber daya
insani yang berkualitas di bidang IPTEK dan Imtaq”
Misi dari
MI Raudlatul Atfal adalah :
“Menyelenggarakan
pendidikan yang berorientasi mutu baik secara keilmuan maupun secara moral dan
sosial sehingga mampu menyiapkan dan mengembangkan sumber daya insani yang
mempunyai kualitas di bidang IPTEK dan IMTAQ.”
Pendidikan
di MI Raudlatul Atfal ditujukan
untuk :
1.
Memberikan bekal kemampuan dasar
“Baca Tulis Hitung”.
2.
Pengetahuan dan ketrampilan dasar yang bermanfaat bagi siswa.
3. Memberikan bekal kemampuan dasar tentang pengetahuan Agama Islam
dan Pengamalan sesuai tingkat pengembangan, serta mempersiapkan mereka untuk
mengikuti pendidikan di jenjang selanjutnya.
4.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sebagai
sebuah lembaga pendidikan formal, dalam menjalankan program-programnya, tugas
dan fungsi, MI Raudlatul Atfal Nongkosawit dipimpin oleh seorang kepala
Madrasah yang bertanggung jawab secara umum dalam kegiatan pendidikan atau
proses belajar mengajar. Kepala Madrasah dalam melaksanakan program dan
kewajibannya dibantu oleh guru-guru sesuai dengan tugas dan wewenangnya
masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar